Minggu, 15 September 2013

TATA RUANG DALAM ISLAM, "PLTSa TIDAK LAYAK DEKAT PERMUKIMAN"

Status Kepemilikan dan Pemanfaatan Lahan

konversi lahan milik pribadi untuk fasilitas umum membutuhkan izin dari pemiliknya

Tata ruang dan pembangunan tersebut jelas membutuhkan lahan. Lahan yang dibutuhkan ini adakalanya milik umum, milik negara atau masih menjadi milik pribadi. Untuk daerah-daerah yang baru dibuka, lahan-lahan yang ada di sana umumnya merupakan tanah tak bertuan, sehingga statusnya bisa dinyatakan sebagai milik umum hingga ada yang menghidupkannya. Berbeda dengan daerah yang telah berpenduduk. Ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah, lahan yang digunakan oleh Nabi untuk mendirikan Masjid Nabawi adalah tanah milik Sahal dan Suhail bin ‘Amru. Keduanya anak yatim, yang diasuh oleh Muadz bin Afra’ Sahl.

Dalam as-Sirah an-Nabawiyyah karya Ibn Hisyam dituturkan, bahwa ketika mengetahui perintah Allah untuk mendirikan masjid di tempat itu, Muadz bin Afra’ Sahl menyatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, tempat penjemuran ini milik Sahal dan Suhail, keduanya anak Amr. Keduanya anak yatim, dan masih keluargaku. Saya akan meminta kerelaan keduanya, kemudian jadikanlah tempat tersebut sebagai masjid.” Di tempat itulah masjid dan rumah Nabi SAW dibangun (Ibn Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyyah, I/449).

Dari riwayat ini jelas, bahwa konversi lahan milik pribadi untuk fasilitas umum, termasuk kediaman sang pemimpin agung tadi membutuhkan izin dari pemiliknya. Ini juga ditegaskan dalam hadits Nabi yang lain, “La yahillu limri’in an ya’khudza ‘asha akhihi bighairi thayyibi nafsin minhu (Tidaklah halal seseorang untuk mengambil tongkat milik saudaranya, kecuali atas kerelaannya).” (HR Ibn Hibban)

Hal yang sama berlaku dalam pembangunan fasilitas umum lainnya, jika fasilitas ini dibangun dengan menggunakan lahan milik pribadi. Izin yang diberikan pemiliknya bisa dengan kompensasi atau tidak. Jika dengan kompensasi, maka itu pun didasarkan atas pertimbangan kerelaan dari pemiliknya. Demikian juga, jika izin tersebut diberikan tanpa kompensasi apapun, juga harus dengan kerelaannya.
milik umum tidak bisa dijadikan milik pribadi atau golongan

Sebaliknya, jika ada lahan milik umum kemudian dikonversi menjadi milik pribadi, maka harus dilihat faktanya. Jalan, rel kereta api, pinggiran sungai, tepian pantai atau yang lain, maka lahan-lahan tersebut tidak boleh dikonversi atau digunakan untuk kepentingan pribadi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jalan dibangun untuk melancarkan perjalanan, maka tidak boleh menggunakan jalan atau mengizinkan penggunaan jalan untuk menaruh barang dagangan, bahan bangunan, parkir mobil, kendaraan dan sebagainya, karena penggunaan seperti ini bisa merusak fungsi jalan sebagai jalan. Demikian juga rel kereta api dan lahannya, pinggiran sungai atau tepian pantai tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal, atau kegiatan yang bisa mengalihkan fungsinya dari fungsi sehingga menghambat kelancaran kereta api, aliran sungai atau laut dan sebagainya.

Termasuk kawasan puncak yang menjadi kawasan konservasi dan resapan air, dengan berbagai tanaman dan pohon yang ada di dalamnya, tidak boleh dikonversi menjadi pemukiman yang bisa merusak fungsinya. Ini juga merupakan lahan milik umum, dan termasuk dalam kategori hima (daerah yang diproteksi) agar tidak dirusak atau dialihfungsikan. Jika tata ruang ini tidak diindahkan, maka daerah-daerah di bawahnya akan terkena dampaknya, yaitu tergenang air kiriman dari kawasan puncak, karena air tersebut tidak lagi bisa diserah oleh kawasan di atasnya, karena telah dialihfungsikan.

Di sini, Qadhi Hisbah dan Dar al-Hisbah bisa melakukan tindakan paksa, jika penggunaan lahan-lahan milik umum tersebut bisa membahayakan kepentingan publik, seperti kecelakaan kereta api, meluapnya air sungai, banjir rob air laut maupun banjir kiriman yang semuanya terjadi akibat penggunaan lahan yang tidak sebagaimana mestinya. Bangunan rumah, bahkan masjid atau fasilitas umum lainnya bisa dirobohkan untuk menjaga agar lahan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana fungsi dan peruntukannya. [(Hafizh Abdurrahman)]

Terkait dengan rencana pembangunan PLTSa di Kota Bandung yang dekat permukiman maka pemerintah wajib meminta izin kepada lingkungan sekitar untuk rencana tersebut, jika ada satu orang saja yang menolaknya maka tidak bisa dilaksanakan, apalagi fakta buruk yang terjadi di beberapa kota di luar dan dalam negeri maka uji kelayakan harus dilakukan dengan sebuah simulasi kecil, misalnya membangun simulasi PLTSa skala kecil di kantor walikota yang linear dengan PLTSa yang akan dibangun di gedebage. Begitu juga mengenai banjir yang selalu melanda Bandung pada umumnya hampir serupa dengan  penuturan di atas dimana lahan tidak diperguanakan sesuai dengan peruntukannya, maka yang terjadi adalah hujan yang seharusnya menjadi rahmat malah jadi musibah. Padalah Allah telah mengingatkan dalam Al Qur'an surat Ar Ruum (30) ayat 41; Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Read More......

Sabtu, 14 September 2013

PENOLAKAN RENCANA PROYEK PLTSa SEHARUSNYA BERDASARKAN ISLAM

Penolakan warga griya cempaka arum dan sekitarnya terhadap rencana proyek pembangunan PLTSa marak akhir-akhir ini, diawali terpasangnya spanduk “mohon dukungan (doa restu) pembangunan PLTSa" di sekitar lokasi rencana proyek PLTSa. Warga menolak bereaksi dan mencoret-coret spanduk dengan kata "TOLAK". Tidak cukup sampai disitu spanduk yang berlawanan makna, berupa penolakan terhadap rencana proyek tersebut juga di pasang masih di lokasi yang tak berjauhan. Masih terus memanaskan situasi penolakan dalam bentuk doa bersama di gelar pada hari : ahad, 8 september 2013 di Jalan Abu Baqr Sidq yang merupakan jalan utama dari Komplek Griya Cempaka Arum.

Doa Bersama Menolak Rencana Proyek Pembangunan PLTSa ini dihadiri tidak hanya warga GCA tetapi warga sekitar yang memiliki kesamaan dalam visi. Bahkan ada beberapa anggota DPRD Kota Bandung dan aktivis lingkungan yang hadir dan ikut berorasi menolak.

Penolakan warga tertulis sebagai berikut (secara singkat) :

  1. Rencana pembangunan Proyek PLTSa akan membawa bencana berdasarkan fakta negara-negara lain yang menggunakannya, fakta baik dari PLTSa (singapura) sangat berbeda dengan kondisi rencana proyek di Kota Bandung. 
  2. Rencana proyek terletak masih satu lokasi dengan Stadion Bandung Lautan Api yang baru-baru ini di resmikan oleh walikota yang lalu. Dan dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan serta sangat ironi dengan motivasi pembangunan stadion yang untuk berolah raga agar sehat jasmani, sedangkan di dekatnya ada PLTSa yang akan membawa penyakit. 
  3. Dekat dengan permukiman warga (kelurahan cimencrang dan kelurahan ranca numpang), fakta PLTSa (yang konon katanya baik) di singapura jauh dari permukiman penduduk, di lokasi kawasan industri dan dekat pantai. 
  4. Beban anggaran yang sudah pastinya akan menjadi beban masyarakat, kemungkinan tarif jtasa PD.KEBERSIHAN Kota Bandung akan naik 300% lebih. 
  5. Mekanisme lelang proyek yang berindikasi negatif (KKN). 
  6. Krisis air karena PLTSa membutuhkan jutaan kubik air untuk opersionalnya. 
  7. Solusi selain PLTSa adalah 3R dengan desentralisasi pengelolaan. 

PANDANGAN ISLAM MENGENAI PROYEK PLTSa 

  1. Potensi merusak wajib dihindari (dharar), apalagi lokasi dekat dengan permukiman, karena Allah telah mengingatkan akan kerusakan karena ulah tangan-tangan manusia. 
  2. PLTSa bukan solusi total. Fokus utama dari rencana proyek ini adalah menyelesaikan masalah persampahan, maka metode dan cara-cara nya harus fokus terhadap masalah sampah agar selesai secara total, sedangkan PLTSa yang akan dibangun hanya berkemampuan 700 ton per hari, kemudian pemprov menyediakan lahan TPA di Legoknangka dan Leuwihgajah (masih ditentang warga sekitar) masing-masing 300 ton per hari sedangkan produksi sampah kota mencapai 1500 ton per hari, lalu mau di kemanakan sisanya (200 ton per hari). 
  3. Peran para KAPITALIS sangat sarat dalam proyek ini, sehingga dengan segala cara mereka (kapitalis) berupaya membenarkan dan memenangkan diri sendiri dengan berkolaborasi dengan penguasa. Maka akar masalah ini adalah SEKULARISME, maka buang KAPITALISME SEKULAR dari akarnya termasuk ranting dan cabangnya, yaitu liberalisme dan demokrasi. 
  4. Persoalan sampah ini adalah "fardhu kifayah" artinya jika persoalan belum selesai oleh sebagian orang maka hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh ummat, dan dosa jika ada yang mengabaikannya. 
  5. Kewajiban utama fardhu kifayah adalah kewajiban pemerintah dalam menyelesaikannya, maka siapa saja yang terkait di pemerintahan dan abai akan urusan ini memiliki beban (dosa) yang lebih besar (dzalim). 
  6. Karena keutamaan kewajiban ada di tangan pemerintah maka seharusnya rakyat/ummat tidak dibenarkan ditambahi beban kecuali sukarela atau hanya sesuai kemampuannya. 
  7. Jika benar proyek ini malah menjadikan krisis air bersih maka makin jelas kedzaliman pemerintah, dan kewajiban tertinggi serta terhormat bagi seorang muslim jika mengoreksi pemimpin yang dzalim. 
  8. Solusi tekhnis Islam dari akar persoalannya ; melihat problematika persampahan ini : a.Gaya hidup hedonis yang merupakan ranting cabang KAPITALISME SEKULAR, solusinya adalah menjadikan Islam sebagai satu-satunya jalan hidup dan membuang yang lain selain Islam. b.Pemahaman yang benar dalam solusi kongkrit persampahan, yaitu : Segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah bermanfaat (tidak sia-sia), jika sebaliknya maka ada yang salah dalam metode tersebut. 3 R atau Re duce, Re use dan Re cycle adalah metode/alat yang hanya akan berhasil jika Islam dijadikan sebagai landasan dan pijakan sosialisasinya. 
  9. Tekhnik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan terintegrasi, yaitu : Pengelolaan sampah yang mengembalikan sampah kepada kausalitas/sunnatullah dari sampah tersebut, Sampah orgnaik dikembalikan kepada sumbernya di desa dengan sebagian pengelolaan di kota (setengah jadi), misalnya : menjadikannya pupuk dan pakan ternak. Dan sampah non organik kepada sumbernya di kawasan industri untuk didaur ulang. Pembakaran atau incenerasi adalah alternatif akhir atau untuk sampah-sampah tertentu (sampah rumah sakit dll). 

Keteraturan

q.s al qamaar (54) ayat :49
Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.Dengan keteraturan ini seharusnya memudahkan manusia dalam mencapai pemecahan permasalahan, karena sebab-akibatnya dapat diketahui. Hal ini identik dengan kausalitas, yaitu keteraturan yang tidak berubah kecuali Sang pencipta merubahnya.

Ar Rahman (55) ayat 1-13
(Tuhan) Yang Maha Pemurah, Yang telah mengajarkan Al Qur'an. Dia menciptakan manusia,
Mengajarnya pandai berbicara. Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada-Nya. Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk (Nya). di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. Dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya. Maka ni`mat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
Sebagai muslim tentulah ia akan belajar al quraan, di dalam al quraan terdapat banyak informasi dimana manusia membutuhkannya. Seperti Allah yang mengajarkan kita dalam ilham untuk berbicara, dan mengilhamkan keteraturan kepada benda-benda langit dan bumi, tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung dan laut. Keteraturan ini adalah kausalitas dan islam mengenalnya dengan sunnatullah, kemudian manusia diperintahkan untuk bertindak berdasarkan kausalitas untuk kehidupannya.

Al Hijr (15) ayat 19-21
Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya. Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu.Betapa hidup kita telah difasilitasi oleh Khalik dimana keperluan hidup kita telah disediakan tinggal menggunakannya dan berbagi, semua ini hanya membutuhkan pemikiran dan

Bumi, langit dan proses yang terjadi adalah untuk manusia

Manusia cenderung merusak

Ar Ruum (30) ayat 41
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).Islam memberikan informasi kepada pemeluknya mengenai potensi negative manusia yang bisa berujung kepada kerusakan, dan kerusakan ini juga adalah pelajaran agar tidak melakukan kerusakan yang sama atau kerusakan-kerusakan yang lain.

Al Baqarah (2) ayat 30
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".

Larangan merusak bumi

Al A'raaf (7) ayat 56
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.Inilah perintah yang apabila tidak dilaksanakan atau dilanggar maka hukumnya adalah dosa, namun pada faktanya banyak para perusak bumi ini justru mengatakan sebaliknya, yaitu : sesungguhnya mereka melakukan kebaikan.

Al Baqarah (2) ayat 11
Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan."

Ciri2 perusak bumi

Al Baqarah (2) ayat 204-205
Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras.
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
Lengkap sudah ciri-ciri orang yang berbuat kerusakan, pertama : dia akan mengatakan tentang kenikmatan kehidupan dunia dengan mengabaikan aspek spiritual apalagi negeri akhirat, yang berarti mengabaikan juga bagaimana kehidupan generasi penerusnya. Kedua : bersikap pragmatis, jika menguntungkan akan dijalani meskipun banyak pihak dirugikan, bahkan tetap akan diterobos sekalipun Allah dan rasul Nya melarangnya. Ketiga : dia melakukan kerusakan dimana-mana, setiap tempat yang dikunjunginya dan setiap bumi yang dipijaknya akan dirusaknya, kemudian jika terjadi protes atau kritisi mengenai perbuatannya ia menyanggah telah melakukan kerusakan, malah sebaliknya ia akan mengatakan ini adalah untuk kepentingan bersama dan kebaikan bersama.

Hadits :

Menjaga air dari pencemaran dan pemborosan

Dari abu hurairah ra. Rasulullah saw bersabda : ”janganlah diantara kamu buang air kecil (pipis) di air yang tidak mengalir dan menggunakannya untuk mandi” (mutafaq alaih)

Dari mu’az bin jabal ra. Rasulullah bersabda : “jangan kalian berlebihan dalam tiga hal : sumber air, jalan umum dan makanan pokok (gandum) (abu daud dan ibnu majah)

Menyingkirkan/menghindari bahaya

Iman memiliki 70 atau 60 cabang, yg tertinggi adalah tiada tuhan selain Allah dan yang terendah adalah menyingkirkan duri(bahaya) dari jalanan (muslim)

jika seseorang menyingkirkan duri dari jalan, Allah akan mengampuninya. (bukhari)

menanam pohon

tidak seorang muslim yang menanam pohon dan berkembang, kemudian burung, manusia atau binatang lain memakannya, kecuali ia(penanam) mendapatkan pahala. (bukhari)

barang siapa menyuburkan sebuah lahan(tanah), maka tanah tsb miliknya. (abu daud)

dalam sebuah peperangan beliau saw. Bersabda : majulah dgn nama Allah….jangan kalian membabat pohon kecuali yang menghalangi kalian dengan kaum musyrik. (baihaqi)

burung dan pohon

dari abu hurairah ra. Rasulullah saw. Bersabda : ketika seseorang melakukan perjalanan dan dia merasakan haus yang amat dahaga dan meminum air menghilangkan dahaganya. ada seekor anjing kehausan terengah-engah meminum dari lumpur untuk menghilangkan hausnya. Si fulan berkata : anjing ini sama hausnya denganku tadi, kemudian ia mengisi sepatunya dengan air dan memberikan nya kepada si anjing, dari Allah, baginya pahala dan ampunan. Seseorang bertanya : wahai rasulullah (saw). “apakah kita mendapatkan pahala dengan menolong anjing?” dia saw. Menjawab : tentu ada balasan (menolong) semua makhluk hidup. (bukhari)

barang siapa membunuh burung gereja tanpa sebab, Allah akan membuat perhitungan dengannya di hari pembalasan. Yang mendengar bertanya : wahai rasulullah, kenapa? Dia saw. Menjawab : sesuatu itu di bunuh untuk dimakan, tidak sekedar memenggal kepalanya dan membuangnya. (nasai’)

Wallahu 'alam ....
Read More......

Senin, 09 September 2013

Selasa, 03 September 2013

MENGHABISKAN SAMPAH DENGAN TERNAK

                Melanjutkan posting sebelumnya mengenai “menghabiskan sampah dengan ternak” ;

·         Hasil riset untuk ayam broiler :
1.       Sampah organic bisa dijadikan rangsum pakan untuk ayam broiler,
2.       Sampah organic yang dijadikan pakan ayam broiler adalah sampah sayur-mayur, sampah buah-buahan (sampah dapur atau pasar) dan sampah sisa makanan manusia (sampah dapur dan sampah restaurant)
3.       Pertumbuhan lebih lambat, maka sangat diperlukan klasifikasi bahan berdasarkan nutrisi ; hal ini membutuhkan riset lanjutan.
4.       Panen ayam broiler membutuhkan waktu 60 hari bobot rata-rata 1,3kg/ekor.
5.       Cost sangat rendah Rp 2400/kg rangsum.
6.       Jika dilakukan skala industry rumahan (ukm) maka cost akan lebih murah lagi.
7.       Ayam broiler lebih sehat, daging tidak bau dan lebih enak rasanya (seperti ayam kampung).
8.       Kotoran tidak menyengat.

·         Hasil riset untuk ayam kampung :
1.       Sampah organic bisa dijadikan rangsum pakan untuk ayam kampung.
2.       Sampah organic yang dijadikan pakan ayam broiler adalah sampah sayur-mayur, sampah buah-buahan (sampah dapur atau pasar) dan sampah sisa makanan manusia (sampah dapur dan sampah restaurant)
3.       Pertumbuhan normal,
4.       Ayam kampung umur 5 bulan sudah bertelur tidak berhenti hingga 17 hari (17 butir telur), kemudian bertelur acak selama 3 bulan dengan frekuensi rata-rata 3 hari bertelur 2 butir. Perlakuannya telur diambil terus setiap ayam bertelur.
5.       Per ekor ayam menghabiskan 0,5-0,7 kg/hari terhitunga mulai doc kampung umur 15 hari.
6.       Cost sangat rendah kurang dari Rp 500/kg basah sampah organic.
7.       Komposisi sampah organic sebaiknya diperhatikan, tetapi tidak seperti pada ayam broiler karena pada ayam kampung penyesuaian rangsum sangat flexible.
8.       Diperlukan tanam-tanaman disekitar kandang sebagai suplai tambahan, sebaiknya lantai kandang adalah tanah.
9.       Ayam kampung ini adalah ayam kampung organic dan telurnya juga organic.
10.   Sementara ini belum ada penetasan telur, insya Allah dalam waktu dekan akan dilakukan.

Riset-riset di atas sangat memungkinkan untuk dilakukan terhadap ternak lainnya, seperti ruminansia (kambing dan sapi), meskipun riset serius belum dilakukan untuk kambing dan sapi, itu menjadi bagian dari program kami.
Read More......

Minggu, 01 September 2013

PENOLAKKAN WARGA GRIYA CEMPAKA ARUM TERHADAP PEMBANGUNAN PLTSA

SPANDUK MOHON DOA RESTU DI CORET-CORET DENGAN KATA 'TOLAK'


SPANDUK DI JAWAB SPANDUK, PEMBANGUNAN DI JAWAB...? 

PENOLAKKAN WARGA KELURAHAN RANCANUMPANG RW 04, 05, 06, 07, 08 DAN KELURAHAN CIMENCRANG RW 07


yang ini spanduk FOKAL

Read More......