Jumat, 01 November 2013

PARADIGMA BARU PERSAMPAHAN 1

LATAR BELAKANG
                Permasalahan penanganan sampah kota yang tidak pernah mencapai hasil signifikan karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu : kesadaran (bahwa sampah adalah qadar/sifat yang tetap), penanganan (bahwa sampah bukan sesuatu yang sia-sia), penerapan tekhnologi (riset, pemantauan dan aplikasi), integrasi dan koordinasi berbagai element untuk menyatukan nilai-nilai.
                Tahun 2005 yang menjadikan Kota Bandung berjulukan Kota Sampah karena ditutupnya TPA (tempat pembuangan akhir) Leuwigajah seiring dengan longsornya gunungan sampah yang menelan puluhan korban.
                Isyu perubahan iklim yang di awali dengan Komitment internasional dalam konferensi perubahan iklim di Kopenhagen 7 sampai 18 Desember 2009, melibatkan sejumlah besar Negara dan tenaga ahli, kesimpulannya adalah mengatasi sebab - akibat  dengan menyeimbangkan dan menjaga standar hidup dan kondisi alam ; sumber daya di satu sisi dan perubahan iklim di sisi lain. Dalam konferensi ini disimpulkan penyebab masalah lingkungan adalah produksi, pengembangan teknologi atau eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan umat manusia. Kebutuhan manusia menjadi pangkal utamanya.
                Tindakan-tindakan lain yang berusaha dijadikan solusi dalam penanganan masalah persampahan baik oleh para penggiat lingkungan khususnya aktifis di bidang persampahan serta para pelaku persampahan dalam hal ini adalah pemerintah atau pelaku bisnis persampahan baik bidang jasa maupun jual beli komuditi daur ulang sampah nonorganic, hanya menampakkan segi keuntungan/materi dari setiap kegiatan meskipun ada yang menyentuh aspek-aspek kesadaran tidak di dasari oleh pondasi yang kokoh sehingga menghasilkan pemikiran atau ide mendasar yang dengan hal tersebut akan memicu pola-pola solfing-problem/penyelesaian persoalan yang mendasar sehingga mampu menyelesaikan persoalan persampah secara tuntas.

DEFINISI
                Sebuah definisi sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai fakta sesuatu, hubungan informasi dan fakta inilah yang menjadi definisi. Definisi sampah menurut bali focus sebuah lembaga persampahan di Bali adalah berbagai benda padat atau cair yang terbuang dari hasil kegiatan manusia atau alam dan dianggap tidak berguna(BALI FOKUS). Yang perlu dicermati dari apa yang coba didefinisikan balifokus adalah kalimat berbagai benda padat atau cair yang terbuang dari hasil kegiatan manusia atau alam dan dianggap tidak berguna. Definisi ini tidak memberikan informasi yang jelas dan hanya mengutarakan fakta mengenai sampah atau limbah sehingga kesan yang timbul adalah sampah/limbah - hasil perbuatan manusia/alam secara utuh – tanpa melihat faktor-faktor dimana manusia, binatang dan alam ini menguasai atau tidak produktifitas tersebut atau produksi sampah itu adalah dampak lain dari kebutuhan hidup makhluk yang tidak bisa dihindari.
                Hal yang sama juga terjadi pada definisi yang dibuat dalam konferensi perubahan iklim di Kopenhagen Desember 2009, Dalam konferensi ini disimpulkan penyebab masalah lingkungan adalah produksi, pengembangan teknologi atau eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan umat manusia. Kebutuhan manusia menjadi pangkal utamanya.
                Ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab sebelum meneruskan kepada definisi yang benar :
1.       Sampah diproduksi oleh makhluk – baik hidup maupun mati – baik bergerak maupun diam adalah dikarenakan oleh kebutuhan hidup setiap makhluk, pertanyaannya adalah apakah kebutuhan hidup utama seperti makan-minum, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain ada karena keinginan manusia? Kebutuhan ini ada dan wajib dipenuhi sehingga kehidupan dapat terselenggara dengan baik, jika kebutuhan ini tidak dipenuhi dapat dipastikan tidak akan ada kehidupan. Maka dengan sendirinya sampah adalah bagian dari kehidupan itu sendiri yang mustahil dihindari.
2.       Jika kebutuhan hidup ini mustahil dihindari maka jelas, pokok persoalannya bukanlah kebutuhan hidup (manusia/makhluk) tapi bagaimana cara atau metode untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pertanyaan berikutnya : haruskah pemenuhan kebutuhan hidup (manusia/makhluk) mengorbankan kebutuhan hidup (manusia/makhluk) lainnya? Jika jawabannya “Ya” maka manusia tidak berbeda dengan binatang – dimana hukum (kausalitas) yang berlaku adalah “hukum rimba”. Jika jawabannya “Tidak” maka setiap penyelesaian persoalan (solfing problem) mutlak harus melibatkan berbagai factor dan elemen kemudian dikoordinasikan dengan benar sehingga tidak memunculkan persoalan baru.
3.       Bagaimana mengkoordinasikan berbagai factor tersebut? Faktor utama yang penting adalah asas dari metode penyelesaian persoalan, asas ini harus mendasar dan kuat mengakar sehingga akan menjadi sebuah “kesadaran yang kokoh”. Kesadaran inilah yang kemudian akan menjadi pola-pola di masyarakat sebagai metodenya. Salah satu metode penyadaran adalah dengan memberikan secara jelas fakta buruk dan fakta baik, dimana siapa saja harus di arahkan untuk meninggalkan keburukkan dan menuju kepada kebaikkan.
4.       Meninggalkan fakta buruk – menjadikannya pelajaran – membangun sebuah jembatan menuju fakta baik. Bumi, langit dan laut diciptakan oleh Sang Pencipta Allah SWT., Dia lah satu-satunya pencipta, maka sebaik-baik setiap penyelesaian persoalan (solfing problem) adalah datang dari Nya. Dalam hal ini “Islam menjawab persoalan persampahan ini dengan tuntas dari akar, pohon hingga mampu berbuah yang dapat dinikmati seluruh manusia.    
PANDANGAN ISLAM
                Islam memecahkan masalah dengan pertimbangan semua aspek baik materi, spiritualmanusia dan moral. Ajaran Islam mengatur segalanya sehingga sesuai dengan nilai-nilai kebenaran. Oleh karena itu, nilai material tidak lebih utama ketimbang nilai-nilai lain, dan tidak ada nilai yang diabaikan sehingga satu nilai mendukung nilai yang lain, nilai-nilai tersebut secara integral dikoordinasikan.
                Islam tidak melarang manusia untuk menikmati berkah-berkah Allah, juga tidak melarang untuk bekerja, atau mendapatkan keuntungan dan kekayaan. Sebaliknya, Islam mewajibkan berkerja demi kemajuan kehidupan manusia, Allah SWT berfirman :
" Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. "[TMQ. Al-A'raf 7:32]
                Namun, Islam tidak mempeerbolehkan sebagian orang menikmati (rizki Allah) sementara yang lain tidak dapat memenuhi kebutuhan primer mereka. Karena Islam memandang masalah ekonomi terkait dengan distribusi kekayaan dan bukan kelangkaan (barang atau jasa). Oleh karena itu perhatian Islam tidak ditujukan kepada peningkatan produksi, melainkan distribusi harta yang adil (pemenuhan kebutuhan primer), karena Islam telah bertekad untuk memberantas kemiskinan, dan untuk menjamin keseimbangan dalam menjaga kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta individu. Dengan demikian, Islam tidak mengabaikan kebutuhan individu yang mendukung masyarakat, juga tidak mendukung kebutuhan individu dengan mengorbankan masyarakat. Islam tidak membenarkan kondisi tidak manusiawi yang terjadi di sebagian besar dunia hari ini di bawah sistem kapitalistik, hanya karena hawa nafsu penimbunan kekayaan oleh segelintir orang terjadi.
                Islam membentuk individu yang senantiasa mengingat dan merasa diawasi Allah dalam segala urusan, dan individu secara sukarela menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Nya, bahkan berkorban untuk memenuhi kewajiban tersebut. Setiap individu muslim dapat dipastikan menjauhkan diri dari keserakahan dan Konsumsi yang berlebihan. Syariah Islam memastikan kegiatan ekonomi sesuai dengan moral dan nilai-nilai spiritual, kegiatan ekonomi bukan menjadi aktivitas materi belaka yang tidak memperhatikan apa pun kecuali keuntungan. Dengan demikian, Islam menghilangkan jenis perilaku manusia yang mengarah kepada ketidak seimbangan lingkungan.

KESIMPULAN
                Permasalahan sampah adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang jika dituntaskan permasalahannya oleh seseorang atau sekelompok orang maka gugurlah kewajiban seluruh manusia. Sebaliknya jika permasalahan ini tidak tuntas maka tanggung jawabnya menjadi beban bagi seluruh manusia.
                Sampah adalah konsekuensi hidup sebagaimana kebutuhan hidup (makan, minum, buang air dsb) yang ada bersamaan dengan adanya makhluk itu sendiri. Maka segala konsekuensi hidup ini seharusnya tidak menjadi masalah – bahkan Islam di dalam Al Qur’an menyebutkan bahwa tidak ada yang sia-sia dalam penciptaan, demikian hal nya dengan sampah.
                orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi : "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
(QS. AL IMRAAN (3) ayat 191)

TEKHNIS
1.       Sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, bisa dimulai dalam skala rw atau rt.
2.       Konsolidasi kepada pihak-pihak terkait yang secara nyata terlibat baik kepentingan maupun kemashlahatan, menyangkut output dari hasil sampah yang diolah.
3.       Membuat jejaring dengan cara melakukan sosialisasi dan konsolidasi di wilayah lain atau pihak-pihak lain.
4.       Pendalaman Riset dan tekhnologi dalam persoalan sampah berdasarkan kausalitas sampah dalam skala kecil melibatkan masyarakat terdekat, mendaur ulang sampah dimulai dari yang termudah.
5.       Integrasi dengan pihak-pihak terkait sebagaimana konsolidasi telah dilakukan, membuat sebuah rencana jangka menengah pengelolaan sampah.
6.       Membangun infrastruktur, sarana dan prasana persampahan.
7.       Aplikasi skala menengah  untuk mewujudkan integrasi yang saling menguntungkan.
8.       Monitoring dan kontrol, serta pembinaan rutin.
9.       Pengembangan.

               
               



Tidak ada komentar: