Kamis, 12 Maret 2009

uu no 18 tahun 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,...

Menimbang :
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;

b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik
pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;

c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan
manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta
dapat mengubah perilaku masyarakat;

d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung
jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan
dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional,
efektif, dan efisien;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu

Definisi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat.
2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya
memerlukan pengelolaan khusus.
3. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang
menghasilkan timbulan sampah.
5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
6. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah.
8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke
media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka
pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan
akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2

(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:

a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik.

(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik.

(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

(4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas
keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Pasal 4
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu

Tugas
Pasal 5

Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Pasal 6
Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan
pemanfaatan sampah;
d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana
pengelolaan sampah;
e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat
setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar
terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 7


Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;
c. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring
dalam pengelolaan sampah;
d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah
dalam pengelolaan sampah; dan
e. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan
sampah.

Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 8


Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan
kebijakan Pemerintah;
b. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring
dalam pengelolaan sampah;
c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota
dalam pengelolaan sampah; dan
d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah
antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu)provinsi.

Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan
nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan
oleh pihak lain;
d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah
terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama
20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem
pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.

Bagian Kelima
Pembagian Kewenangan
Pasal 10

Pembagian kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak

Pasal 11
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan
lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi
tanggung jawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan
pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan
pengelolaan sampah;
d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat
pemrosesan akhir sampah; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan
berwawasan lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai
dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 12

(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan
lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Pasal 13
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas
pemilahan sampah.

Pasal 14
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

Pasal 15
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB V
PERIZINAN
Pasal 17

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki
izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada
masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan
izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan daerah.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pasal 19
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.

Paragraf Kesatu
Pengurangan Sampah

Pasal 20
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat
diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah
diurai oleh proses alam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 21
(1) Pemerintah memberikan:
a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif
dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.

Paragraf Kedua
Penanganan Sampah
Pasal 22

(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis,
jumlah, dan/atau sifat sampah;
b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke
tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat
penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke
tempat pemrosesan akhir;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah;
dan/atau
e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil
pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai
dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Pengelolaan Sampah Spesifik
Pasal 23

(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu

Pembiayaan
Pasal 24
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan
sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

Bagian Kedua
Kompensasi
Pasal 25

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendirisendiri atau bersama-sama dapat
memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. kompensasi dalam bentuk lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau
peraturan daerah.

BAB VIII
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu

Kerja Sama Antardaerah

Pasal 26
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam
melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk
kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama
antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Bagian Kedua
Kemitraan
Pasal 27

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendirisendiri atau bersama-sama dapat
bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan
sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian
antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PERAN MASYARAKAT
Pasal 28

(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah;
b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah dan/atau peraturan daerah.

BAB X
LARANGAN
Pasal 29

(1) Setiap orang dilarang:
a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengimpor sampah;
c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
dan/atau
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 30

(1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan
oleh gubernur.

Pasal 31

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola
sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun
secara bersama-sama.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat 1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan
yang diatur oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32

(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah
yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. paksaan pemerintahan;
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah abupaten/kota.

BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu

Umum
Pasal 33
(1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas:
a. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2)dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 34

(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi,
arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2) Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat
mengajukannya ke pengadilan.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
Pasal 35

(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan
perbuatan melawan hukum.
(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan
penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat
antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu.

Bagian Keempat
Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal 36

Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.

Bagian Kelima
Hak Gugat Organisasi Persampahan
Pasal 37

(1) Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan
sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan
untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan
c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan
anggaran dasarnya.

BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 38

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri
sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang pengelolaan sampah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang pengelolaan sampah;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan
f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
pengelolaan sampah.
(3) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah
rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat
3(tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah
spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan
pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau
kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan
keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang mati
atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

Pasal 41
(1) Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah
dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran
lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan orang mati
atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 42
(1) Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana
dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh
pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili
korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna
mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh atau atas
nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan
pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai
pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara
sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau
di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili
oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap
sendiri ke pengadilan.

Pasal 43

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah kejahatan.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44

(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan
sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya
Undang-Undang ini.

Pasal 45

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib
membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46

Khusus untuk daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47

(1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
(2) Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 48
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 49

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan,


ttd
Muhammad Sapta Murti