Senin, 24 Agustus 2009 | 04:07 WIB
Jakarta, Kompas - Lebih dari separuh peserta uji kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dinyatakan gagal. Uji kompetensi pertama kali dilakukan akhir Juli 2009 dan hanya meloloskan 19 dari 43 peserta.
”Sebagai awal tidak apa-apa, mudah-mudahan ke depan lebih baik hasilnya,” kata Deputi VII Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas Sudariyono ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (23/8).
Banyaknya peserta yang gagal, lanjutnya, tidak akan diikuti perubahan materi uji kompetensi. Kalaupun ada evaluasi, bukan ditujukan untuk memudahkan kelulusan.
”Kompetensi penyusun amdal yang jadi tujuan sehingga standar tidak akan diturunkan,” katanya. Dengan kata lain, penyusun yang mesti mengikuti standar, bukan sebaliknya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Umum Lembaga Sertifikasi Kompetensi-Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (LSK-Intakindo) Yayat T Soemitra, yang merupakan pelaksana uji kompetensi, mengatakan, sebagian peserta yang gagal diizinkan mengikuti uji kompetensi tahap berikutnya. Namun, ada sebagian yang tidak diizinkan mengulang. ”Ada ketentuan yang membuat sebagian tidak boleh mengulang lagi,” kata dia.....
Ketentuan itu terkait dengan skor nilai ujian, berupa tes teori tertulis dan wawancara. Sebanyak 18 penilai uji kompetensi yang direkrut dari ratusan pelamar memberikan penilaian tersebut.
Hadapi persaingan
Uji kompetensi penyusun dokumen amdal tersebut merupakan kebijakan baru sejak amdal dikenalkan pertama kali di Indonesia pada 20 tahun silam.
”Kompetensi mutlak diperlukan, selain demi kualitas lingkungan yang terjaga, juga karena banyak konsultan asing yang masuk dan boleh praktik di Indonesia,” kata Deputi I Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Roosita.
Banyaknya peserta yang gagal diharapkan tidak menurunkan semangat para penyusun dokumen amdal yang lain. Sebaliknya, hal itu memompa semangat menuju profesionalitas.
Diakui Hermien, kualitas dokumen amdal selama ini belum baik. Tak sedikit di antaranya yang disusun tidak serius dan hanya menyalin dokumen amdal dari tempat lain.
Akibatnya, kualitas lingkungan terus merosot sekalipun banyak proyek atau kegiatan yang memiliki dokumen amdal. ”Kami sadar akan hal itu dan perlu memperbaiki diri,” kata dia.
Kebijakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup adalah setiap lembaga konsultan penyusun amdal di daerah nantinya minimal terdiri atas satu ketua dan dua anggota dengan sertifikat kompetensi penyusun.
Menurut Sudariyono, uji kompetensi tersebut sudah disosialisasikan kepada pemerintah daerah, swasta, dan para konsultan, yaitu bahwa saat ini ada standar yang harus dipatuhi. (GSA)
Jumat, 28 Agustus 2009
Separuh Peserta Tak Lulus Ujian Uji Amdal untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar