Minggu, 20 September 2009

Apakah PLTSa Metode Terbaik

dari : http://www.pksbandung.org

Bertempat di hotel Santika, Sabtu (12/5), berlangsung seminar dan lokakarya pengelolaan sampah. Kegiatan yang digelar bidang ekuintek DPD PKS Kota Bandung dalam rangkaian Milad PKS ke-9 ini, berusaha mencari solusi tentang permasalahan sampah di Kota Bandung.

Perwakilan LSM, Ormas, Akademisi, mahasiswa, pers dan para praktisi berkumpul untuk mendiskusikan masalah sampah di Kota Bandung. Hadir sebagai pembicara, Drs. Husni Muttaqien Ketua DPRD Kota Bandung, Prof. Dr. Mubiyar Purwasasmita Direktur DPKLTS, Dr. Asep Warlan, SH., MH. Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Dr. Taufikurahman Staf Pengajar Fakultas SITH ITB, perwakilan dari PD Kebersihan Kota Bandung dan Kepala Dinas BPLHD Kota Bandung. Sebagai moderator seminar sehari tersebut adalah Dr. Setiadi Yazid Ketua Bidang Ekuintek DPD PKS Kota Bandung dan Haru Suandharu, S.Si., M.Si. Ketua DPD PKS Kota Bandung

Legalitas pengelolaan sampah
.....
Ketua DPRD kota Bandung, Drs. Husni Muttaqien mengatakan, payung hukum pengelolaan sampah sangat terkait dengan Perda K-3. Namun kendala yang dihadapi di lapangan adalah masalah implementasi dari pelaksanaan Perda itu sendiri. Pemerintah wajib melakukan standarisasi pelayanan minimal bagi pengelolaan sampah kota. Standar ini diantaranya adalah sederhana, kongkrit, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip pengelolaan sampah yang harus dilakukan pemerintah kota meliputi empat faktor. Pertama temukan metode terbaik, kedua legalitas, evaluasi perda, ketiga pembiayaan APBD dan sharing pihak ketiga dan keempat adalah implementasi pendidikan paradigma masyarakat tentang pengelolaan sampah.

Rekomendasi bahasan lokakarya adalah sebagai berikut. Pertama, apakah PLTSa adalah metode terbaik? Kedua, mendorong terwujudnya standar pelayanan minimal dan ketiga siapa yang melaksanakannya?

Proyek Bioteknologi lebih besar

Prof. Dr Mubiar Purwasasmita, Direktur DPKLTS mengatakan pengelolaan sampah berbasis lingkungan adalah solusi yang paripurna. Metode terbaik saja tidak cukup, perlu ada proses pembudayaan dalam masyarakat. Teknologi untuk mengolah sampah yang ramah lingkungan sudah tersedia di Indonesia. Salah satunya dengan manajemen sampah sehingga dapat dipergunakan kembali di bidang-bidang lain.

Terutama digunakan untuk bahan pupuk kompos, yang sangat berguna bagi kesuburan tanah. Penanganan sampah untuk kompos dapat dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
Pecinta lingkungan terkadang dikalahkan oleh kepentingan proyek, yang sejatinya proyek terbesar adalah memperkuat bio bisnis. Jadi seharusnya proyek-proyek pertanian berbasis bioteknologi menjadi prioritas.

Ramah lingkungan

Terdapat banyak potensi dari sampah yang seandainya metode yang dipakai benar. Salah satu metode menanggulangi sampah adalah combustion atau pembakaran, potensi-potensi itu akan hilang menjadi panas, sedangkan kita tahu bahwa panas adalah proses pembuangan atau inefisiensi energi.

Penanganan sebaiknya dimulai dari rumah dengan dijadikan kompos.Aktvitas recycling sampah plastik melibatkan banyak pihak dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan belum terdata. Jika plastik ini dibakar, maka selain kita kehilangan nilai ekonomis yang tinggi, juga berpotensi tinggi untuk mencemari lingkungan dengan zat-zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, misalnya Dioxine, zat yang berpotensi memicu kanker.

Rekomendasinya adalah agar bagaimana sampah yang ada di masyarakat dapat digunakan kembali untuk mengembalikan kondisi tanah yang saat ini sudah tidak subur lagi.

PLTSa adalah suatu tahap untuk mempercepat aliran energi, sedangkan dengan komposting adalah membantu siklus ekosistem yang lebih baik. Kebudayaan masyarakat harus diarahkan menjadikan sampah menjadi energi yang lebih baik. Dengan perbaikan ekosistem yang dilakukan akan lebih menguntungkan untuk jangka panjang, kata Dr. Taufikurahman Staf Pengajar Fakultas SITH ITB

Tidak perlu referendum

Dalam UUD pasal 28, rakyat diberi hak untuk mendapat lingkungan yang sehat. Accountability dan Responsibility. Sampah adalah tanggung jawab pemerintah bukan masyarakat. Pendekatan intersektor, diatur pada setiap level dengan prioritas masing-masing.

Berikan insentif kepada masyarakat yang berperan dalam pengelolaan dan pengurangan produksi sampah. Lakukan pendekatan yang berbasis keilmuan. Daerah harus dapat membangun kelembagaan masyarakat yang memperhatikan penekanan produsksi sampah yang tidak ramah lingkungan seperti plastik dan sejenisnya..

Memberikan rekomendasi untuk membuat crash programme, nyatakan Bandung dalam keadaan darurat sampah, dalam jangka menengah perlu ada pembuatan Raperda sampah.

Referendum adalah kekuatan yang amat dasyat bahkan dapat diseterakan dengan revolusi, apakah referendum layak untuk sampah? Tanyakan saja ke para ahlinya, dengan metode lainnya public hearing dan sejenisnya. Menyayangkan sampai muncul wacana referendum untuk masalah sampah.

Sangat mungkin melakukan class action atau leggal standing masalah pengelolaan sampah atau yang paling ringan adalah uji publik. Tapi di Indonesia biasanya uji publik hanya digunakan untuk seremonial saja. Ujung-ujungnya adalah penyelenggara pemerintahan pemegang kendali, kata Dr. Asep Warlan, SH., MH.

Direktur utama PD Kebersihan Kota Bandung yang diundang menjadi salah satu pembicara tidak bisa datang, akhirnya diwakili salah satu staf dari PD. Kebersihan Kota Bandung. aw

Tidak ada komentar: