Rabu, 10 September 2008 | 21:45 WIB
JAKARTA,RABU- Kementerian Lingkungan Hidup dalam satu tahun ini akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengelolaan sampah. PP ini ditujukan kepada perusahaan yang menghasilkan sampah yang dikeluarkan melaui limbah maupun kemasan produknya................
PP tersebut dikeluarkan atas dasar Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "PP ini akan memberikan tanggung jawab kepada perusahaan tentang pengelolaan sampahnya termasuk ketika diterima konsumen," kata Menteri Lingkungan Hidup RI, Rachmat Witoelar, di Jakarta, Rabu (10/9).
Rachmat menambahkan, saat ini pengelolaan sampah hanya dibebankan kepada masyarakat. Bahkan, di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) warga mengalami dampak yang begitu buruk yaitu kondisi lingkungan yang tidak sehat.
Salah satu isi PP tersebut adalah setiap industri harus bertanggung jawab terhadap kemasannya dan perusahaan wajib melabeli kemasan tersebut tentang petunjuk pengolahan selanjutnya. Saat ini draft PP yang rencananya berjumlah sebelas butir masih dalam tahap penggodokan di Kementrian Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Menteri Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, M. Gempur Adnan, mengusulkan kepada perusahaan untuk membentuk suatu badan atau asosiasi untuk membicarakan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup selaku pengawas berharap, dalam satu tahun semenjak PP dikeluarkan nanti, tiap perusahaan dapat menganggarkan biaya pengelolaan menjadi bagian internal perusahaan. "Jangka panjangnya, dalam waktu sepuluh tahun, 70 persen pengelolaan sampah seluruh industri di Indonesia sudah berjalan, dengan indikator tingkat kerusakan pada lingkungan," tambah Adnan.
Senin, 28 September 2009
Kementerian Lingkungan Hidup Siapkan Aturan Soal Sampah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar